Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan pada hari Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.24 WIB telah terjadi insiden tertempernya KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang oleh mobil box bermuatan tabung gas.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara - Pasarsenen.
Berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan, namun pengemudi mobil box diduga tetap menerobos palang perlintasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada gelas duga tangki HSD. Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara-Pasarsenen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Aturan Perlintasan Kereta Api yang Harus Dipatuhi oleh Pengguna Jalan
1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kana...