
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengungkap pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dilakukan karena adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai atasan. Sejauh ini, belum ditemukan unsur pidana yang melibatkan Hendri.
"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu tidak dilaksanakan dengan baik. Ibaratnya, kalau Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa, itu saja," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, Hendri memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya, namun hal tersebut tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, Hendri diberikan sanksi terberat berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.
"Kalau pidananya kan sudah jelas, Azam. Yang aktif itu kan Azam. Sudah...