Kala Jaminan Sosial Jadi Penolong di Tengah Hempasan Badai PHK

“Kira-kira boleh enggak aku pinjam uang?” Nugraha-bukan nama sebenarnya-mengingat kalimat yang harus diucapkan kala meminjam uang ke beberapa teman usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia tak pernah menyangka tiba-tiba terkena PHK. Bekerja lima tahun dan sudah berstatus sebagai karyawan tetap di salah satu perusahaan swasta di Jakarta, pria berusia 31 tahun asal Boyolali ini mengaku sempat linglung. 

Tak ada persiapan dana darurat saat itu. Ia pun sempat terpaksa meminjam sana-sini untuk bertahan hidup di Jakarta. Untungnya, seorang mantan rekan kantor akhirnya menginformasikan soal layanan program BP Jamsostek seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kawan kantor ngasih tau kalau saya bisa mencairkan uang di BPJS untuk jaga-jaga, jadinya ada uang transit dan ada uang tunggu,” ujar Nugraha kepada Katadata.co.id, Kamis (27/11). 

Ia pun dapat sedikit menarik nafas lega. Setelah mendapatkan informasi bahwa uang gajinya selama bekerja ternyata disisihkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Nugraha akhirnya mengajukan pencairan melalui BP Jamsostek. Ia menyebut prosesnya cukup cepat, hanya membutuhkan sekitar satu minggu hingga dana masuk ke rekening. 

Ia hanya perlu mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara singkat secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Dalam wawancara itu, ia mengaku petugas hanya menanyakan identitas dan alasan pengajuan.

“Caranya gampang, uangnya cepat cair. Bagus kok, menurut saya. Tidak ribet untuk cairin uangnya,” ujar Nugraha. 

Dari lima tahun masa kerjanya, Nugraha menerima uang sekitar Rp 22 juta. Dana itu menjadi penopang hidupnya selama masa pencarian kerja. Ia pun kini telah memperoleh pekerjaan baru.

Dalam lima bulan tanpa penghasilan, ia memanfaatkan dana tersebut untuk membayar kos, makan, bahkan tetap mengirim uang kepada orang...