Pada 13 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan itu menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dianggap telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari keluarga, terutama istri dan orang tua Nadiem, yang menyuarakan kekecewaan dan kesedihan mendalam.
Berikut adalah rangkuman isi dari tiap pemberitaan: