Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus

Setelah sebelumnya ramai tentang Menkeu Purbaya yang berencana hapus tunggakan BPJS Kesehatan, pemerintah akhirnya resmi melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS. Anggaran sebesar Rp20 triliun yang berasal dari APBN siap digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Melansir dari Kontan, saat ini ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran mencapai Rp 10 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan strategi yang tepat untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa memulai kembali menjalani kepesertaannya dalam iuran BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, tidak semua pengguna BPJS Kesehatan bisa dapat pemutihan tunggakan. Hanya penerima yang memenuhi syarat yang bisa dihapuskan tunggakan iurannya.

Untuk Peserta PBI

Menurut keterangan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemilik BPJS yang bisa dihapus tunggakannya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen dulunya mandiri sendiri membayar, lalu nunggak padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, itu masih punya tunggakan, tunggakan itu dihapus," ujarnya, dikutip dari detikFinance, Jumat 24 Oktober 2025.

Selain itu, peserta yang mendapat pemutihan BPJS Kesehatan juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hanya penerima yang terdaftar di DTSEN yang diprioritaskan untuk mendapat bantuan ini.

"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tutur Dirut BPJS Kesehatan.

Maksimal 24 Bulan

Tak hanya itu, Dirut BPJS Kesehatan juga membeberkan besaran tunggakan yang akan ditanggung pemerintah. Adapun tunggakan yang akan dibayarkan oleh pemerintah maksimal 24 bulan. Jika peserta menunggak se...