CNN Indonesia
Kamis, 16 Okt 2025 02:00 WIB
Ilustrasi tindakan pembalakan liar hutan. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aksi pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat.
"Sementara dalam penyidikan dikenakan UU Kehutanan dan bukan hal yang enggak mungkin bisa saja dikenakan UU lain seperti TPPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan saat ini sudah dua pihak yang ditetapkan Satgas Pemulihan Kawasan Hutan sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi bernama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menyebut para tersangka sementara dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Kita ...