Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata 'oplosan' dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan 'oplosan', melainkan 'blending' atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).

"Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, [adanya] blending," tuturnya.

Penjelasan itu disampaikan saat perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian Rp285 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), empat orang menjadi terdakwa.<...