Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro Kasus Korupsi Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 11 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023.

Dari sejumlah orang yang diperiksa tersebut, Kejagung memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia berinisial HG. Kejagung juga memeriksa Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas di lingkungan Kementerian ESDM.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

11 (sebelas) saksi diperiksa:

1. HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.
2. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.
3. ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
4. DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
5. HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
6. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
7. EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018 s.d. 2020.
8. STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
9. DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
10. EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
11. MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.