
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyebutkan tidak ada istilah "oplosan" dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Namun, blending dengan kadar oktan yang berbeda.
"Tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, secara teknis blending merupakan pencampuran bahan bakar dengan spesifikasi berbeda, yang kemudian dijual dengan harga yang tidak semestinya.
"Di situ kan ada dan dia termasuk, ya, yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja. Istilahnya bukan oplosan, blending-an, dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," katanya.
...