Lampung Geh, Bandar Lampung - Tiga bulan pasca kematian Brigadir Polisi (Brigpol) EA, anggota Unit Bintara Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pihak keluarga resmi melaporkan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Langkah ini diambil lantaran keluarga menilai penanganan kasus oleh Polres Way Kanan tidak transparan dan diduga melanggar prosedur hukum.