Kemendag: Mandatori B50 Perkuat Posisi Tawar RI, Harga Minyak Goreng Tetap Aman

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakini implementasi program mandatory B50 tidak akan memicu kenaikan harga minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022. Hal ini karena peningkatan campuran minyak sawit mentah (CPO) sebesar 50% dalam solar akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga CPO global.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa penentuan harga acuan CPO di dalam negeri masih bergantung pada harga global, khususnya yang terbentuk di Belanda dan Malaysia. Menurutnya, program B50 akan membuat Indonesia lebih berperan dalam menentukan harga karena mayoritas CPO global akan diserap di dalam negeri.

“Implementasi mandatory B50 akan membuat industri CPO lokal dapat mengatakan bahwa penentuan harga CPO global tidak akan bergantung pada harga minyak nabati lain di dunia. Ujung dari program B50 adalah posisi tawar Indonesia dalam pembentukan harga CPO di pasar ekspor,” kata Iqbal kepada Katadata.co.id, Rabu (15/10).

Proyeksi Konsumsi CPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, total konsumsi CPO pada 2024 mencapai 23,8 juta ton, sementara volume ekspor CPO 29,53 juta ton. Konsumsi CPO untuk industri biodiesel mencapai 11,44 juta ton, lebih tinggi dari kebutuhan industri pangan sebesar 10,2 juta ton.

Gapki memperkirakan, serapan CPO tahun ini akan meningkat menjadi 13,44 juta ton akibat program B40. Kementerian Pertanian memperkirakan program B50 akan menambah kebutuhan industri biodiesel sebanyak 5,3 juta ton, sehingga konsumsi CPO untuk biodiesel mencapai 18,44 juta ton pada 2026.

Dengan produksi CPO yang diproyeksikan tetap stagnan sekitar 48 juta ton, konsumsi domestik diperkirakan akan lebih tinggi dari volume ekspor, yaitu sekitar 30 juta ton.

Harga Minyak Goreng Diprediksi Stabil

Iqbal juga optimistis harga minyak goreng tidak akan kembali naik sep...