Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Daring

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.

Dari jumlah tersebut, tujuh WNI diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di sejumlah wilayah.

Mengutip keterangan resmi di laman Kemlu.go.id, Jumat (26/12/2025) seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.

Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi serta penerbitan exit permit. KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI sebagai dokumen perjalanan kembali ke Indonesia.

Kemlu RI mencatat, para WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.

Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pemerintah menegaskan pentingnya penempatan kerja yang legal dan sesuai ketentuan guna menghindari risiko eksploitasi serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

TPPO mengintai WNI di balik tawaran kerja menggiurkan di luar negeri. Simak wawancara khusus Liputan6.com dengan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha.