3 minggu yg lalu

Kerap Bayar Makan Sesuka Hati, Turis Aljazair Diciduk Imigrasi

Badung -

Gara-gara kerap membayar makan di tempat makan dengan harga yang sesuka hati, turis dari Aljazair berinisial SAB (38) akhirnya diciduk petugas imigrasi Bali.

Warga negara (WN) Aljazair itu ditangkap di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (17/4). Pria itu ditangkap petugas Imigrasi karena kerap membuat ulah selama tinggal di Bali.

"Warga resah atas keberadaan dan kegiatan SAB di lingkungan tersebut. Suka makan sesuka hati. Dia makan di warung dengan sesuka sendiri dan menentukan harga sendiri," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Mei 2022.

SAB masuk ke pulau Dewata dengan berbekal visa kunjungan indeks B211 dan baru diketahui masa izin tinggalnya sudah habis sejak 15 September 2023.

Dari data itu, SAB terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, SAB akan dideportasi dari Bali.

Suhendra mengatakan, saat ini pihak Imigrasi Bali telah menyiapkan prosedur pendeportasian untuk SAB.

"Saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian," kata Suhendra.

Suhendra pun mengapresiasi peran masyarakat dalam pengawasan warga negara asing di Bali. Dia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga iklim wisata di Bali.

Masyarakat bisa melapor ke pihak Imigrasi jika ada orang asing yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang