Kisruh Politik Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Siap Lawan Tuduhan Pemberontakan di Pengadilan

Liputan6.com, Seoul - Tim kuasa hukum presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, mengatakan pada Selasa (17/12/2024) bahwa kliennya tidak melakukan pemberontakan dengan mengumumkan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember dan dia akan membela diri atas tuduhan tersebut di pengadilan.

"Penerapan darurat militer oleh Yoon Suk Yeol tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai pemberontakan ... (kami) akan mengajukan banding di pengadilan," kata Seok Dong-hyeon, anggota tim hukum Yoon, sebut kantor berita Yonhap seperti dikutip, Rabu (18/12).

"Meski kami tidak menganggap tuduhan pemberontakan ini sah secara hukum, kami akan mematuhi penyelidikan."

Pernyataan tersebut disampaikan beberapa jam setelah Yonhap melaporkan penyelidik telah memberi tahu Yoon Suk Yeol bahwa dia menghadapi kemungkinan penangkapan jika tidak hadir pada hari Sabtu (21/12) untuk memberi keterangan terkait upayanya menerapkan darurat militer.

Yoon Suk Yeol sedang diselidiki oleh jaksa Korea Selatan serta tim gabungan yang terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik anti-korupsi.

Dia dan beberapa orang terdekatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Sementara itu, larangan bepergian terhadap dirinya tetap berlaku.

Dalam perkembangan lainnya pada Selasa, kantor berita Yonhap juga melaporkan bahwa penyelidik gagal memasuki kantor Yoon Suk Yeol untuk mencari bukti setelah petugas keamanan kantor kepresidenan menolak memberi mereka akses.

Ini merupakan upaya kedua pihak berwenang untuk menggeledah kantor kepresidenan terkait deklarasi darurat militer yang dibatalkan hanya dalam beberapa jam setelah terjadi ketegangan dengan parlemen. Upaya sebelumnya pada 11 Desember gagal, namun kantor kepresidenan secara sukarela menyerahkan beberapa data.