Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Bisa Ditukar, Ini Caranya

Jakarta -

Uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit Tahun Emisi (TE) 1993 dan koin Rp 500 bergambar melati TE 1991 serta 1997 resmi ditarik atau dicabut dari peredaran. Penarikan tersebut dimulai sejak 1 Desember 2023 yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 14/2023.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam Rp 1.000 kelapa sawit dan koin Rp 500 melati dapat menularkannya ke Bank Indonesia (BI). Jangka waktu penukarannya dimulai sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Namun, ada sejumlah syarat dan cara yang perlu diketahui masyarakat jika ingin menukar uang koin tersebut. Agar tidak bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Tukar Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati

Jika detikers masih memiliki uang koin Rp 1.000 bergambar kelapa sawit dan Rp 500 melati, sebaiknya segera ditukarkan di Bank Indonesia. Pihak BI telah menetapkan beberapa syarat uang logam yang bisa ditukar dan nilai yang akan diperoleh.

Mengutip catatan detikFinance, berikut syarat-syaratnya:

  • Ukuran uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) yang asli
  • Ciri khas uang dapat dikenali
  • Penggantian adalah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukar.

Uang rupiah logam yang berukuran sama atau kurang dari 1/2 (satu perdua) bentuk aslinya, maka tidak memperoleh penggantian.

Cara Tukar Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati

Setelah mengetahui sejumlah ketentuannya, simak langkah-langkah menukar uang koin Rp 1.000 kelapa sawit dan Rp 500 melati di bawah ini:

  1. Klik aplikasi PINTAR yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id untuk pemesanan...