Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk kembali lembaga independen yang mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
Rifqi mengatakan lembaga itu nantinya akan mengawasi seluruh proses, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Rifqi mengaku menghormati putusan tersebut. Menurut dia, perintah MK akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.
"Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam RUU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah," ujar Rifqi.
Sebelumnya, kata Rifqi, sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit ASN memang dijalankan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.
Kata dia, Komisi II dan Badan Keahlian DPR RI tengah mengkaji dua hal penting dalam RUU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan...