Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawannya, telah melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
Ashabul menerangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dijerat sanksi pidana. Tak hanya itu, kata dia, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti," kata Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, kata Ashabul, bila benar ada pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, maka itu sudah pelanggaran serius. Hal itu, kata Ashabul, sudah melanggar hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.
"Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan," kata Ashabul.
"Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Selain i...