Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI mengingatkan agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diurus terlebih dahulu sebelum pemerintah membangun kembali bangunan pondok pesantren yang ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur, memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB.
"Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu," tutur Fauzi.
Ia berpendapat pendataan IMB tersebut bisa dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang telah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.
Tidak adanya IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama ponpes, memiliki dampak yang luar biasa.
"Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PU siap bangun ulang Gedung Ponpes Al Khoziny
Dengan demikian, sebelum pembangunan kembali ponpes yang ambruk di Sidoarjo, kata Fauzi, berbagai izin, seperti IMB, harus diverifikasi lantaran merupakan bagian dari pendidikan nasional.
Ia pun menyatakan sah-sah saja apabila APBN digunakan untuk membantu pembangunan kembali ponpes selama syarat IMB dipenuhi, apalagi karena anggaran pendidikan tahun ini merupakan yang terbesar, yakni mencapai Rp735 triliun.
Selain itu, menurut dia, ambruknya ponpes di Sidoarjo merupakan musibah yang tidak diinginkan siap...