Komisi Yudisial Nyatakan 3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

CNN Indonesia

Jumat, 26 Des 2025 20:50 WIB

Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks mendag Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks mendag Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim pada kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dimaksud ialah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 yang diputuskan dalam sidang Pleno KY yang dihadiri lima anggota KY pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO...