KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pegawai PT Pertamina dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Keduanya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dua mantan pegawai Pertamina yang diperiksa yaitu mantan Manajer Manajemen Risiko Direktorat Gas PT Pertamina periode 2013-2015, Bambang Tugianto; serta eks Junior Analisis I Messaging and Collaboration PT Pertamina periode November 2023, Moch Ardhy Windhy Saputra. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi LNG Pertamina.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. "Pidana penjara 13 tahun," demikian bunyi petikan amar putusan, seperti dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Ju...