Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka selebgram Lisa Mariana tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons soal penetapan tersangka terhadap Lisa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat, 24 Oktober 2025.
Budi lantas menjelaskan, penyidikan kasus Bank BJB tidak akan terhambat karena aparat penegak hukum tersebut mempunyai komitmen untuk saling mendukung.
“Kami juga bisa melakukan koord...