CNN Indonesia
Kamis, 29 Mei 2025 00:55 WIB
Ilustrasi. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dengan uang hasil tindak pidana.
Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan Pasuruan (2 bidang). Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhitung mulai tanggal 15 hingga 22 Mei 2025.
"Adapun keempat bidang tanah ini diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud dengan nilai pembelian sekitar Rp8 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan ...