Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam kondisi sakit sehingga belum dilakukan penahanan.
Kusnadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
"Benar, bahwa saudara Kusnadi bahkan sudah ke sini [KPK], sudah kita lakukan pengecekan ke dokter," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan penyidik harus memperhatikan kesehatan tersangka sebelum melakukan upaya paksa penahanan terhadapnya.
"Apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan," imbuhnya.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Empat orang tersangka dilakukan penahanan pada 2 Oktober 2025 usai menjalani pemeriksaan.
Mereka ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Satu tersangka lain atas nama A. Royan seyogianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan pada hari itu, namun yang bersangkutan mengirim surat perihal penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan sedang menurun. Belum ada informasi terkini mengenai A. Royan.
Asep merinci empat tersangka diduga penerima s...