Jakarta, CNN Indonesia --
Keterbatasan lahan pemakaman di Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) menerapkan sistem tumpang.
Salah satunya di TPU Pejaten Barat, satu liang lahat bahkan bisa berisi hingga empat jenazah.
"Ada beberapa mungkin yang waktu itu memang lahan di mana-mana sudah susah kan, ada empat (jenazah), tapi enggak tahu cuma ada berapa (liang) gitu," ujar Maulana, Operator TPU Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana menegaskan bahwa kapasitas satu liang seharusnya tidak lebih dari tiga jenazah.
"Standarnya sih tiga. Satu liang tiga jenazah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan sistem tumpang di TPU Pejaten Barat hanya diperbolehkan bagi anggota keluarga yang masih memiliki hubungan darah dan harus atas persetujuan pemegang surat makam.
"Enggak bisa asal tumpang begitu saja. Atas persetujuan dia (pemegang surat), kalau memang mau ditumpang di sini ya kita layani," kata Maulana.
Warga yang ingin menumpangkan makam diwajibkan menunjukkan surat makam aktif atau Izin Perpanjangan Tempat Makam (IPTM), serta melampirkan surat pernyataan tumpang.
"Jadi kan ke depannya itu biar enggak ada masalah. Jadi kita minta pernyataan tumpang dari dia. Karena kan atas persetujuan keluarga," jelasnya.
TPU Pejaten Barat memang sudah penuh sejak sekitar tahun 2015.
"Penuhnya? Tahun 2015-an. Sudah lama banget. Karena ini kan asalnya wakaf. Wakaf yang dialih Pemda," ucapnya.
TPU Pejaten Barat merupakan area pemakaman ...