Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut Jerat Kadis PUPR dan Pejabat PU

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

"Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut, KPK melakukan pemantauan. Hingga pada awal pekan ini, KPK mendapatkan informasi adanya kemungkinan pertemuan dan penyerahan uang antara pihak swasta dengan pihak Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menceritakan pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra
Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut serta Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiong...