KOMISI Yudisial menargetkan hasil pemeriksaan tiga hakim, yang mngadili perkara korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, rampung sebelum akhir Desember 2025. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, masa tugas anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 akan berakhir dalam dua bulan ke depan. “Semoga kami bisa putuskan sebelum masa tugas kami selesai di akhir Desember 2025,” kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Selasa, 21 Oktober 2025.
Untuk itu, Mukti berharap para hakim yang menjadi terlapor dalam kasus ini, bisa bersikap kooperatif agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tercapai sesuai target. “Supaya para hakim lebih kooperatif dan proses pemeriksaan lebih cepat sehingga bisa segera diputuskan,” kata Mukti.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para hakim yang menjadi terlapor adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka akan mulai diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini dilakukan atas laporan Tom Lembong kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Majelis hakim itu memutus Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam sidang vonis, majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan Thomas Trikasih Lembong bersalah dan menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Tom Lembong bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian ataupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian....