LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMA 72

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMA 72 Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Sebab, pemulihan tidak sekadar fisik, namun juga mental, dan keberlangsungan masa depan anak.

"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilaningtias menerangkan permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Maka dari itu, kata dia, peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK," ucap dia.

Selain itu, lantaran mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

Di dalam undang-undang tersebut diatur bahwa anak korban...