Porostimur.com, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position terkait pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua Majelis Hakim Sunoto, menyampaikan temuan ini saat persidangan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 22 Oktober 2025. Perkara ini menjerat dua karyawan PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.
Hakim menilai, PT WKM dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di wilayah yang sama tidak dijerat pidana.
“Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Hakim Gugat Logika Penegakan Hukum Tambang
Dalam persidangan, Sunoto menanyakan kepada saksi ahli Ogi Diantara dari Direktorat Jenderal Minerba ESDM, terkait perbedaan perlakuan hukum tersebut.