Liputan6.com, Manila - Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pihak berwenang Indonesia pada tahun 2010 setelah 2,6 kilogram heroin ditemukan di dalam kopernya, tiba di Manila pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 5:50 pagi dengan pesawat Cebu Pacific 5J 760.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman penjara hampir 15 tahun di Yogyakarta.
Setelah kepulangan Mary Jane ke kampung halamannya, Presiden Senat Filipina Francis Escudero meminta Department of Foreign Affairs (DFA) atau Departemen Luar Negeri untuk membuat penghitungan jumlah warga negara Filipina yang dipenjara di luar negeri dan menjajaki perjanjian tentang prisoner swap alias pertukaran tahanan untuk kemungkinan menjalani hukuman mereka di Filipina.
Escudero menyampaikan permintaannya dalam sebuah pesan kepada wartawan pada hari Rabu (18/12), setelah kedatangan Mary Jane Veloso, narapidana Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara karena perdagangan narkoba.
"Saya berharap pemulangan Mary Jane hanyalah yang pertama dari banyak warga negara Filipina yang berada dalam situasi yang sama di berbagai belahan dunia," kata Escudero seperti dikutip dari inquirer.net.
Escudero mencatat bahwa ini membuktikan Presiden Ferdinand "Bongbong" R. Marcos Jr. benar-benar peduli terhadap warga negara Filipina di luar negeri.
Hal ini kemudian mendorongnya untuk menekankan bahwa kasus Veloso seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah, untuk fokus pada penderitaan warga negara Filipina yang berada dalam situasi yang sama.
"Karena itu, kita harus meminta DFA – seperti yang saya minta sekarang – untuk menginventarisasi dan membuat perhitungan jumlah warga Filipina yang dipenjara di negara asing," ucap Escudero.