MUHAMMAD Isnur kecewa ketika laporan media massa menyebut, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis kurungan penjara seumur hidup menjadi kurungan penjara 15 tahun kepada dua eks prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI itu mengatakan, pengubahan vonis tersebut kian menguatkan praktik impunitas dan melemahkan komitmen penegakkan hukum yang setara di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana," kata Isnur saat dihubungi, Ahad, 26 Oktober 2025.
Dia mencontohkan, selain pengubahan vonis bagi dua eks prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, vonis ringan juga dirasakan oleh satu terdakwa lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.
Sebelum itu, dia menuturkan, praktik korting hukuman juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan.
Tentu, Isnur mengatakan, vonis hukuman yang diberikan kepada Riza memicu amarah publik lantaran dianggap tak sesuai, bahkan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari vonis yang dilakukan dalam kasus tindak pidana ringan.
"Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan," ujar Isnur.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Al Araf mengatakan fenomena vonis ringan kepada prajurit yang terlibat dalam kasus tindak pidana menandakan, jika supremasi hukum dan agenda reformasi sektor ...