Menhub Pastikan Ada Lagi Diskon Tiket Pesawat Nataru

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid uang diteken langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi itu, dikutip Selasa (14/10/2025).

Pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%. 

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn)," tulis beleid itu.