Matamata.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat kerja sama dalam memaksimalkan fungsi hutan bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai fungsi hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“MoU yang kita tandatangani ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden terkait Pasal 33, bahwa hutan merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dimaksimalkan manfaatnya bagi rakyat. MoU ini akan membantu kedua institusi bekerja lebih dekat, lebih erat, dan lebih kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Antoni.
Salah satu ruang lingkup kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Raja Antoni berharap PNBP yang diperoleh dapat dikembalikan untuk mendukung kelestarian hutan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pengelolaan Taman Nasional yang selama ini mengandalkan PNBP dapat kembali memberikan manfaat bagi alam dan pelestarian hutan. Kami ingin PNBP yang diperoleh dikembalikan ke alam, ke tapak, dan ke Gakkum untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, MoU tersebut akan memperkuat pertukaran data digital dan koordinasi antara kedua kementerian.
“Pada dasarnya ini adalah bentuk pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih erat antara kami. Ada upaya optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, kerja sama serupa sebenarnya telah dilakukan...