Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.
Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Dany Candra pada 13 November 2024, 16:17 WIB