Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Taufik Umar dan terdaftar dengan perkara nomor: 155/PUU-XXIII/2025.
"Mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MK, permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur). Hal itu dilihat dari adanya ketidaksesuaian antara dalil permohonan dalam posita dengan petitum.
Kemudian dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya, serta adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
MK telah mencermati secara saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).
Menurut MK, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian yaitu terkait dengan meniadakan kata "agama dan kepercayaan" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah dimaknai oleh MK dalam putusan nomor: 97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017 dengan Pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu Pasal 28I ayat (1) da...