
Pelaku penipuan modus rekrutmen Polri (foto: dok ist)
JAKARTA - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku kasus penipuan, dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Adapun nilai kerugian korban mencapai Rp750 juta.
Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan un...