Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan alasan pencabutan perusahaan pembiayaan tersebut sesuai dengan pembubaran yang telah disetujui oleh para pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menerangkan dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Kemudian, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Pertama, perusahaan dilarang menggunakan kata pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kedua, memberikan secara jelas kepada D...