CNN Indonesia
Kamis, 24 Apr 2025 05:25 WIB
Ilustrasi. Pakar hukum tata negara respons penunjukan juru bicara presiden selain PCO. (iStock/lusia83)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengingatkan pentingnya dasar hukum dalam penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hingga dua Wakil Menteri (Wamen) sebagai juru bicara presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan penunjukan Prasetyo sebagai jubir Istana itu tak bisa hanya sekedar lisan. Begitu juga dengan Wamensesneg Juri Ardiantoro dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo yang diusulkan menjadi jubir presiden.
"Memang kita harus paham itu adalah hak prerogatif presiden tetapi presiden juga harus dituntun dengan peraturan. Jadi dasarnya harus peraturan. Kalau kemudian ketiga itu dijadikan juru bicara presiden itu harus punya landasan hukum," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT