
Pansus KTR Masukkan Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Radius 200 Meter di Jakarta
JAKARTA - Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta memasukkan aturan larangan jual beli rokok dekat sekolah dan tempat bermain anak radius 200 meter dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR yang masuk tahap finalisasi dan akan dibawa ke Bapemperda.
"Itu sebenarnya sudah lama dan masuk ke dalam draft Ranperda dan usulan draft Ranperda bahwa radius 200 meter, tidak ada penjualan rokok di radius 200 meter dari lingkungan sekolah atau satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," kata Ketua Pansus KTR, Farah Savira saat ditemui di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
...