Paus Fransiskus Meninggal, Vatikan Berkabung 9 Hari Sebelum Pemakaman

Liputan6.com, Jakarta - Vatikan menetapkan masa berkabung selama sembilan hari setelah mengumumkan kematian Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025) pukul 7.35 waktu setempat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.

Lebih lanjut, Kardinal Suharyo turut menyampaikan bahwa prosesi pemilihan pengganti pemimpin Gereja Katolik sedunia akan dilakukan 15 hari setelah Paus Fransiskus meninggal, terhitung mulai tanggal Paus Fransiskus meninggal.

"Jadi bisa dihitung kira-kira 9 hari, hari ke-10 itu yang mana, hari apa. Jadi 9 hari sejak hari ini baru akan dilaksanakan pemakaman," kata Kardinal Suharyo dalam konferensi pers di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (21/4/2025).

"Lalu Konklaf itu akan diadakan dalam waktu 15 hari sesudah wafat."

Konklaf merupakan pertemuan tertutup Dewan Kardinal yang diselenggarakan untuk memilih Paus baru, yang juga menjabat sebagai Uskup Roma dan pemimpin Gereja Katolik Roma sedunia.

Kardinal Suharyo mengaku bahwa hingga saat ini, informasi tentang prosesi terkait kematian Paus Fransiskus masih terbatas karena para Kardinal di Vatikan baru akan mengadakan pertemuan besok, Selasa (22/4) pagi.

"Belum banyak yang dapat disampaikan, karena para Kardinal baru akan bertemu untuk membicarakan hal-hal yang konkret besok pagi jam 9 waktu Roma," jelas dia.

Kardinal Suharyo menambahkan bahwa mulai besok Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia juga akan memberikan pernyataan resmi, dan membuka kesempatan bagi yang ingin menyampaikan ucapan belasungkawa.

Paus Fransiskus juga menyampaikan bahwa Gereja Katedral akan mengadakan Misa Requiem (Misa Arwah dalam Gereja Katolik) pada Kamis (24/4) pukul 18.00.

"Diharapkan paroki-paroki di seluruh Keuskupan Agung Jakarta juga akan mengadakan doa arwah di parokinya masing-masing," tambah Kardinal Suharyo.