Pedagang Pasar Risau Akibat Penyeragaman Kemasan Rokok

Jakarta -

Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dipandang berpotensi merugikan pedagang pasar dan menekan pendapatan mereka. Kebijakan ini, yang akan mengubah seluruh kemasan rokok menjadi seragam dalam bentuk, ukuran, desain, dan warna, dinilai sulit diterapkan dan penuh kontroversi.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai kebijakan ini akan menyulitkan pedagang pasar, terutama yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan.

"Kemasan rokok tanpa identitas merek akan menyulitkan para pedagang dalam menjualnya karena tidak ada identitas yang jelas. Konsumen rokok sangat loyal terhadap merek tertentu, dan ini akan membingungkan mereka," ujar Suhendro, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Namun, di balik tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat, kebijakan ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap perekonomian, terutama di sektor pasar rakyat.

Suhendro khawatir kebijakan ini bisa mengurangi pendapatan pedagang, yang sebagian besar berasal dari penjualan rokok. Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi merugikan penerimaan negara. Industri tembakau, yang berkontribusi besar terhadap pajak dan cukai hasil tembakau (CHT), diperkirakan akan kehilangan lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor ini. Selain itu, kebijakan ini berisiko menyebabkan hilangnya hingga 6 juta lapangan pekerjaan yang ada di sektor tembakau dan distribusinya.

Meski bertujuan untuk mengurangi angka perokok, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru dinilai seba...