JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan pelaku usaha industri sawit untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayant mengatakan sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.
“Kami mengimbau untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo mengutip Antara.
Bimo menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.
Perbaikan itu dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara.
DJP pun, kata Bimo, berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Otoritas pajak ini juga terbuka terhadap ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha.
Sebaliknya, operasi gabungan itu bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Purbaya menambahkan bahwa Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.
&ldqu...