Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Ikhtiar Indonesia untuk Menjaga & Melestarikan Tradisi
Sebuah momen penting dalam upaya pelestarian budaya Indonesia terjadi pada Jumat (10/10/2025). Bertempat di Jakarta, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang menghasilkan keputusan ditetapkannya 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) untuk tahun ini.
Dengan penetapan tersebut, kini terdapat 2.727 WBTbI yang tercatat. Sebagaimana diketahui WBTbI adalah warisan budaya yang terdiri dari lima domain, yakni Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta, Seni Pertunjukan, serta Tradisi dan Ekspresi Lisan.
Penetapan WBTbI adalah salah satu upaya Indonesia untuk menjaga dan melestarikan tradisi yang telah dikenal sejak masa lampau dan diturunkan dari generasi ke generasi. Adapun warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage sendiri adalah peninggalan yang tak dapat dipegang secara fisik, akan tetapi diketahui keberadaannya, seperti konsep, tata cara ritual, dan teknik pembuatan benda tertentu.
Nah, untuk melestarikan tradisi itulah masyarakat perlu terus menjalankannya. Melestarikan tradisi juga bukan sekadar mengingat dan mengungkit segala hal yang biasa dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Lebih dari itu, pelestarian akan bermakna apabila masyarakat memberi ruang bagi pewarisan nilai, pengetahuan, dan keterampilan antargenerasi.
"Melalui pewarisan yang berkesinambungan, warisan budaya dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat pendukungnya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Wawan Yogaswara.

Mengapa Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Penting?
Demi menjaga dan melestarikan warisan budaya takbenda, penetapan WBTbI jelas penting. Apalagi. Itu bukan sekadar soal urusan administratif.
Penetapan 514 WBTbI bisa dibilang adalah pengakuan negara terhadap identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat. Dari sinilah kebijakan pelindung...