Pengakuan Residivis Bobol Ruko Bandung: Hasil Buat Cicilan dan Judol

Jakarta, CNN Indonesia --

Sutrimo mesti kembali berurusan dengan hukum dan terancam penjara sembilan tahun bui atas tindak kejahatan pembobolan warung kelontong di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Minggu (4/5) . Sebelumnya, ia pernah dipenjara pada tahun 2013 atas tindak pidana serupa.

Saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, dia mengaku bahwa hasil pembobolan warung dijual ke seseorang di daerah Depok.

Ketika ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, hasilnya digunakan apa, Sutarmo mengaku itu untuk bayar cicilan mobil dan main judol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buat bayar cicilan mobil sama judol," ungkapnya di hadapan awak media, Rabu (28/5). Dia pun mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.

Tertangkapnya kembali Sutrimo berawal dari pelaporan korban berinisial PM. PM melapor ke polisi usai mendapati warung kelontongnya di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dibobol dan sejumlah barang dagangannya raib pada Minggu 4 Mei 2025.

Aldi mengatakan bahwa kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 300 juta. Atas laporan korban, jajaran kepolisian pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa CCTV hingga menyelidiki lokasi-lokasi yang ditengarai menjadi tempat pelaku.

Usai terlacak, pada Sabtu 24 Mei 2025, jajaran Polresta Bandung pun mengamankan Sutrimo. Dia ditangkap bersama 3 orang lainnya, yaitu Herman, Arif, dan Mulyadi.

"Para pelaku terendus bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur, dan benar berhasil ditangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, H, A, d...