Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka atas tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika.
Tegar menjadi tersangka tunggal. Dia disebut menganiaya Putu Satria dengan 5 kali pukulan tepat di ulu hati. Hal itu yang menyebabkan Putu Satria tersungkur, kehilangan kesadaran lalu meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Tegar diancam 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (04/5).