Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Terancam 6 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia --

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Atas perbuatannya, Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur soal sanksi untuk kelalaian memicu hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penetapan status tersangka terhadap Christiano didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Traffic Accident Analysis Ditlantas Polda DIY, gelar perkara ditambah pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan menyimpulkan tersangka kurang konsentrasi ketika mengemudikan mobilnya hingga menabrak motor yang dikendarai Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Christiano kala itu mengemudikan mobilnya di lajur kanan jalan, dengan kecepatan sekitar 50-60 kilometer/jam atau melampaui batas kecepatan kendaraan di area tersebut, yakni 40 kilometer/jam.

"Kalau menurut keterangannya (Christiano), pada saat itu mau mendahului (kendaraan di depannya)," kata Erning.

Sementara Argo saat itu sedang melintas di lajur kiri Jalan Palagan Tentara Pelajar. Mendekati titik tempat kejadi...