Pengusaha Soroti Rencana Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok

Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, namun akan melakukan penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE). Hal ini menjadi sorotan pengusaha karena bisa berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.

"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita presiden Prabowo" tegas Henry Najoan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengungkapkan, di tahun 2025, selain kenaikan UMK juga ada kebijakan menaikkan tarif HJE dan tarif PPN 12%.

"Jika ketiga komponen itu digabung, maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal," jelasnya.

Menurut Henry, saat ini harga per bungkus SKT di lapangan, isi 12 batang berkisar Rp 12.000 hingga Rp 14.000. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harga SKT akan semakin tinggi, berkisar Rp 15.000-Rp 17000 per bungkus isi 12 batang.

"Sementara, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, harga jual berkisar Rp10.000 sampai Rp12.000," imbuhnya.

Pihaknya mengkhawatirkan kenaikan HJE mendatang akan menciptakan pengangguran baru dan merugikan negara karena berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, serta semakin sulitnya memberantas peredaran rokok ilegal.

"GAPPRI khawatir jika kenaikan HJE a...