PLK Penggugat Lahan SMAN 1 Bandung Respons soal Banding Pemprov Jabar

CNN Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 21:00 WIB

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) Hendri Sulaeman menyatakan belum dapat berkomentar apapun soal putusan PTUN yang memenangkan kliennya. Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) Hendri Sulaeman menyatakan belum dapat berkomentar apapun soal putusan PTUN yang memenangkan kliennya. Ilustrasi. (ANTARA/HO SMAN 1 Bandung).

Bandung, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) Hendri Sulaeman menyatakan belum dapat berkomentar apapun soal putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan kliennya terhadap lahan SMAN 1 Bandung yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung.

"Soal putusan PTUN Bandung, gugatan PLK dikabulkan, maaf saya belum bisa komentar, karena hingga sekarang saya juga belum baca pertimbangan hukumnya," ungkap Hendri saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (18/4).

Hendri berujar pasti akan ada upaya untuk banding atas putusan tersebut. Pihaknya tidak keberatan akan hal itu. Namun, pihaknya m...