Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus demo rusuh. Buku-buku ini dikembalikan karena tak berkaitan dengan tindak pidana yang dijeratkan kepada tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hal ini dilakukan dengan tujuan menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.