CNN Indonesia
Minggu, 15 Jun 2025 21:00 WIB
Ilustrasi. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang menimpa staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi. (iStockphoto/LukaTDB)
Jakarta, CNN Indonesia --
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan yang menimpa staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani Dwi.
Terduga pelaku bernama Marpuah dibawa ke Siber Polda Banten untuk diamankan dan dimintai keterangan pada Jumat 12 Juni 2025 pada pukul 22:50 WIB.
Marpuah diamankan di Rutan Polda Banten dan akan ditindaklanjuti proses berikutnya berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/40/VI/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus/Polda Banten tanggal 13 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saat dimintai keterangan, Marpuah sempat menghancurkan barang bukti berupa handphone...