Politikus DPR Kritik Kajari Terima Duit Barbuk Rp500 Juta Tak Dipidana

CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 10:54 WIB

Anggota DPR Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung memproses hukum Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, terkait dugaan aliran dana investasi bodong. Ilustrasi. Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro tak diproses pidana meski menerima aliran duit barang bukti robot trading sebesar Rp500 juta. (Foto: iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro diproses secara hukum usai diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Menurut Lallo, Hendri Antoro tak semestinya hanya dicopot dari jabatannya sebagai sanksi internal lembaga. Kejaksaan Agung, kata dia, harus berani mengambil langkah tegas kepada anggotanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dari proses pemeriksaan ada kuat dugaan melakukan tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia pertanggungjawabkan di proses hukum," kata Lallo saat dihubungi, Kamis (9/10).

Dia menilai Kejagung tak boleh terkesan memberikan perlindungan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum. ...